Fathorrahman Ghufron
Wakil Katib Syuriyah PWNU Yogyakarta; Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Wakil Katib Syuriyah PWNU Yogyakarta; Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga
Pada 16 Maret 2020, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa tentang tata kelola penyelenggaraan ibadah di tengah situasi pandemi Covid-19
Wilayah dengan sebaran virus korona sangat mengkhawatirkan boleh tidak melaksanakan shalat Jumat dan kegiatan ibadah lain secara berjemaah. Adapun orang yang sudah positif korona wajib hukumnya mengisolasi diri dan haram baginya untuk beribadah secara berjemaah atau jumatan di masjid atau mushala.