Saturday, 25 March 2017

Negara Versus Freeport

Oleh SITI MAIMUNAH
Setelah skandal “Papa Minta Saham”, PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia kembali berbalas pantung. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat ini mengumumkan force majeur pada 17 Januari 2017 untuk menekan Indonesia agar terhindar dari kewajiban pengolahan dan pemurnian di smelter dalam negeri dan mengubah kontrak karya sesuai dengan perintah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
501freeport1.jpg
Penandatanganan kontrak pengelolaan tambang antara Freeport dengan pemerintah Indonesia, 1967. (ANP)
Padahal, telah berulang kali Pemerintah Indonesia mengubah peraturannya sendiri karena gagal memaksa PT Freeport Indonesia patuh. Freeport juga tak malu-malu menggunakan cara memperhadapkan buruh sebagai bidak menghadapi pemerintah lewat ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK). Sudah waktunya taktik seperti itu diakhiri.
Kontrak karya Freeport sudah berumur setengah abad, ditandatangani oleh Presiden Soeharto pada 1967 sebelum UU Pertambangan Indonesia disahkan, bahkan sebelum penentuan pendapat rakyat Papua berlangsung. KK ini mewariskan luka mendalam bagi Indonesia dan rakyat Papua.
Model kontrak karya Freeport yang diadopsi dalam UU Nomor 11 Tahun 1967 tak hanya membuat Indonesia memberikan pelayanan luar biasa kepada investasi asing. Model kontrak itu juga mewariskan kasus-kasus pelanggaran HAM dan perusakan lingkungan di sekitar tambang, seperti di sekitar tambah Rio Tinto, Newmont, Newcrest, dan Inco/Vale di Kalimantan, Sulawesi, Sumbawa, dan Halmahera.
Bagi rakyat Papua–pemilik sebenarnya cebakan emas terkaya di dunia itu–kehadiran PT Freeport Indonesia bagai pisau bedah yang memutus ikatan orang Papua dengan alamnya dan pintu terjadinya pelanggaran HAM. Pada 1972 dan 1977, lebih dari 1.000 orang Amungme meninggal karena kekerasan (Elsham Papua, 2003).
Australian Council for Overseas Aid (1995) melaporkan kasus-kasus pembunuhan dan penghilangan paksa oleh militer terhadap puluhan warga asli Papua di sekitar tambah PT Freeport Indonesia sepanjang 1994-1995. Kucuran dana keamanan PT Freeport Indonesia untuk kepolisian dan TNI–sekitar Rp 711 miliar sepanjang 2001-2010 (Indonesia Corruption Watch, 2011) membuat kawasan itu menjadi ajang kekerasan dan bisnis militer.
Selamatkan Papua, bukan Freeport
Meskipun kehadiran Freeport menjadi sumber ketidakpuasan rakyat Papua dan Indonesia, sistem pemerintahan oligarki dan korup negeri ini memungkinkan korporasi internasional berkuasa dan mendapat keuntungan di atas keselamatan rakyat dan lingkungan. Salah satunya dengan mengubah peraturan tentang pengelolaan lingkungan hidup demi kepentingan korporasi tambang.
Itu_kabut_kah,_(_Richard_Erari_)_di_Surface_Mine_PT._Freeport_Indonesia.jpg
Kondisi permukaan tambang PT Freeport Indonesia. (Richard Erari)
Pertama, pembuangan limbah. Hasil kajian dampak lingkungan hidup pertambangan PT Freeport Indonesia menemukan, limbah tailing telah merusak 36.000 hektar kawasan Sungai Ajkwa sepanjang 60 kilometer ke arah laut (Walhi, 2006). Angka padatan tersuspensi total (TSS) limbah tailing pada beberapa lokasi dalam kurun September-Desember 2010 mencapai 18 kali di atas ambang baku mutu yang diperkenankan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 202 Tahun 2004.
Namun, PT Freeport Indonesia lolos dari jerat hukum karena Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 431 Tahun 2008 yang membolehkan perusahaan membuang tailing dengan TSS hingga 45 kali ambang baku mutu yang diperkenankan.
Kedua, PT Freeport Indonesia dibiarkan merusak sungai-sungai dan laut untuk pembuangan limbah dan menggunakan air permukaan Sungai Aghawagon, Otomona, Ajkwa, Minajerwi, dan Aimoe untuk pengangkutan dan pengendapan tailing tambang tanpa membayar pajak. Pemerintah Provinsi Papua menyatakan, PT Freeport Indonesia menunggak pajak pemanfaatan sungai dan air permukaan Rp 32,4 triliun sejak 1991 hingga 2013.
Ketiga, pada 2004 pada masa Presiden Megawati Soekarnoputri, PT Freeport Indonesia bersama 12 perusahaan tambang lainnya berhasil memotori pemerintah dengan restu DPR Senayan untuk mengubah UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
UU yang semula melarang tambang terbuka di hutan lindung ini diubah menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 yang mengizinkan 13 perusahaan menambang terbuka seluas hampir satu juta hektar hutan lindung, termasuk 10.000 hektar di antaranya di kawasan konsesi PT Freeport Indonesia.
Keempat, pada Februari 2015, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, audit lingkungan terakhir pemerintah terhadap PT Freeport Indonesia adalah 25 tahun lalu, sementara pengawasan tahunan dihentikan pada 2011. Padahal, sejak pertengahan 2016, PT Freeport Indonesia memperluas tanggul limbah tailing yang justru mengancam Sungai Tipuka (Jatam, 2017).
Hampir setiap tahun, konflik akibat ketidakpuasan terhadap PT Freeport Indonesia muncul di permukaan. Terakhir, perusahaan ini tak mau mematuhi UU Minerba. Lagi, pemerintah pasang badan agar PT Freeport Indonesia tidak melanggar UU. Keluarlah PP Nomor 1 Tahun 2014 yang memungkinkan PT Freeport Indonesia mengundurkan kewajiban pembangunan smelter hingga Januari 2017.
Disusul Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang mengubah Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2014 yang memerintahkan PT Freeport Indonesia membangun pabriknya hingga 60 persen sebelum boleh mengekspor konsentrat. PT Freeport Indonesia membalasnya dengan ancaman pengadilan arbitrase.
Tak usah terlalu khawatir dibawa ke arbitrase internasional. Presiden Joko Widodo dengan Nawacitanya memiliki modal sosial dan politik cukup kuat untuk menangani kasus PT Freeport Indonesia dengan cara yang berbeda, lebih bermartabat, dan adil bagi Papua dan rakyat Indonesia. Sudah waktunya melakukan penegakan hukum tanpa kecuali. Bukan sebatas negosiasi bentuk perizinan, pembangunan smelter ataupun divestasi saham.
Tambang Freeport hampir setengah abad, kini waktunya menunjukkan kuasa Indonesia di atas Freeport.
SITI MAIMUNAH
Peneliti Sajogyo Institute
Kompas, Sabtu, 18 Maret 2017

No comments:

Post a Comment