Oleh HENDRA GUNAWAN
Pada akhir tahun 2012, saya menghadiri sebuah konferensi yang diselenggarakan oleh Calcutta Mathematical Society (CMS), di sebuah gedung sederhana tempat CMS berkantor. Ada yang berkesan tentang gedung CMS tersebut. Di ruang utamanya, terpampang sejumlah foto para ilmuwan, tidak hanya matematikawan tetapi juga fisikawan dan ilmuwan terkemuka dalam bidang lainnya.
Kebanyakan di antara ilmuwan yang fotonya dipasang bahkan bukan ilmuwan asal India, tetapi ilmuwan mancanegara -- sebutlah misalnya Isaac Newton, Joseph Fourier, dan Albert Einstein. Pesan yang ingin mereka sampaikan dengan memajang foto para ilmuwan ini sangat jelas: para ilmuwan tersebut merupakan benchmark (acuan) bagi mereka dalam berkarya.
Pemandangan serupa pernah saya jumpai di sebuah perguruan tinggi di Ho Chi Minh City, Vietnam, yaitu terpampangnya foto tokoh kelas dunia yang telah berkontribusi pada pengembangan ilmu pengetahuan dan peradaban.
Namun, bila kita berkunjung ke lembaga keilmuan atau perguruan tinggi di Indonesia, dan mengamati apa yang dipajang di ruang pertemuan utamanya, maka besar kemungkinan kita akan menemukan foto para mantan pejabat di lembaga tersebut, entah itu Direktur atau Rektor. Demikian juga di ruang rapat Fakultas di perguruan tinggi Indonesia, foto-foto para mantan Dekan lah yang biasanya terpampang. Pesan yang secara tidak langsung disampaikan adalah: bila ingin menjadi seseorang di lembaga keilmuan atau perguruan tinggi di Indonesia, jadilah pejabat (struktural).
Perihal profesor
Jadi, sesungguhnya tidak mengherankan ketika Agus Suwignyo menulis di Kompas (06/11/15) tentang keasyikan profesor dan dosen secara umum dengan tugas-tugas administratifnya. Bahkan, Agus Suwignyo melanjutkan, cukup banyak profesor berusaha memperoleh posisi struktural baru setelah menyelesaikan masa tugas suatu jabatan struktural, bukannya kembali ke laboratorium melaksanakan tugasnya memimpin pengembangan ilmu pengetahuan.
Terlepas dari jumlahnya yang sedikit, kinerja para profesor kita dalam pengembangan ilmu pengetahuan memang menyedihkan, sebagaimana disoroti pula oleh Terry Mart (Kompas, 11/11/15). Terry Mart mengusulkan dua solusi untuk mengatasi masalah ini. Solusi pertama adalah memisahkan jabatan profesor dari sistem kepangkatan dan remunerasi pegawai. Solusi kedua adalah dengan merealisasikan jabatan "profesor paripurna" yang sudah diperkenalkan dalam UU No. 14/2005 tentang Guru dan Dosen. Persisnya, pada Pasal 49 ayat (3) dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa "Profesor yang memiliki karya ilmiah atau karya monumental lainnya yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna."
Berbicara tentang profesor, kita tentu tidak bisa lepas dari alasan dan tujuan pengangkatan seorang profesor di perguruan tinggi. Entah sejak kapan persisnya, alasan pengangkatan profesor telah mengalahkan tujuannya. Seorang dosen yang telah mengumpulkan kum 850 atau lebih, dengan proporsi tertentu dalam kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta kegiatan lainnya, secara administratif memang dapat diusulkan untuk menjabat sebagai profesor.
Langkah yang kemudian dilakukan oleh pihak perguruan tinggi adalah menelaah usulan tersebut, secara administratif pula. Pembahasan tentang apa yang telah dilakukan oleh sang calon profesor dalam bidang keilmuannya biasanya dikaitkan dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Kemristekdikti, misalnya apakah yang bersangkutan telah pernah membimbing doktor dan mempunyai karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional. Penelaahan berkas usulan profesor dilakukan oleh banyak pihak, mulai dari tingkat Fakultas hingga ke Kementerian, tetapi hasilnya tetap dipertanyakan.
Saya pernah terlibat sebagai penelaah berkas usulan profesor di Direkorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) ketika itu (sebelum penggabungan Kemristek dan Ditjen Dikti), dan sejauh yang saya amati, tidak pernah ada penjelasan dari pihak perguruan tinggi mengapa atau untuk apa mereka mengusulkan calon profesor tersebut, selain bahwa sang calon telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan (oleh Ditjen Dikti). Bahkan, sebagai penelaah, saya tidak mempunyai gambaran berapa banyak profesor yang telah dimiliki di perguruan tinggi tersebut, dan apa rencana besar yang dimiliki oleh pihak perguruan tinggi terkait dengan calon profesor yang diusulkannya. Sayangnya, pihak Ditjen Dikti memang tidak menuntut hal tersebut dari pihak perguruan tinggi.
Padahal, bila kita tengok kembali apa yang telah digagas oleh para Pendiri Bangsa (antara lain Prof. Mr. Dr. Soepomo dan Prof. Mr. Soenaria Kalapaking) dengan perguruan tinggi kita, maka kita akan menyadari bahwa peran profesor atau guru besar amat sangat penting dalam melaksanakan misi perguruan tinggi. Kalapaking menyatakan bahwa "baik buruknya mutu universitas terutama bergantung pada pemilihan orang-orang yang dijadikan guru besar".
Misi perguruan tinggi
Saya membayangkan, setiap perguruan tinggi di Indonesia mempunyai visi dan misi yang jelas dan tajam, yang tidak hanya tertulis di atas kertas tetapi benar-benar ingin diwujudkan. Pengangkatan profesor, dalam hal ini, merupakan bagian dari strategi perguruan tinggi tersebut guna mewujudkan visi dan melaksanakan misinya.
Seseorang yang telah mengumpulkan kum 850 memang secara administratif dapat mengajukan diri untuk diusulkan menjadi profesor, namun bila pihak perguruan tinggi tidak melihat relevansinya dengan pencapaian visinya, maka usulan tersebut tidak harus serta-merta diproses.
Sebaliknya, bila pihak perguruan tinggi menilai bahwa untuk mencapai visi atau melaksanakan misinya mereka harus mengangkat seorang profesor, maka --- sebagaimana lazim terjadi di luar negeri -- pihak perguruan tinggi akan mengumumkan 'lowongan' profesor tersebut, bahkan bila perlu secara terbuka, agar diperoleh seorang profesor terbaik dalam bidang yang ingin dikembangkan di perguruan tinggi tersebut.
Persoalan seputar jabatan profesor di Indonesia memang pelik, tetapi kita tidak boleh lupa dengan alasan dan tujuan perguruan tinggi didirikan. Tampaknya, selama ini, kita luput tentang hal itu. Alhasil, muncullah berbagai persoalan, termasuk sedikitnya profesor dan, lebih parah daripada itu, rendahnya mutu para profesor yang ada.
Jadi, bila Terry Mart mengusulkan direalisasikannya jabatan profesor paripurna, jangan-jangan tidak banyak profesor yang memiliki karya monumental yang sangat istimewa, kecuali bila kita menafsirkannya lain (dan kita memang ahli dalam bermain dengan kata-kata). Namun, bila memang ada para profesor yang mempunyai karya istimewa, saya lebih berharap pihak perguruan tinggi memajang foto mereka di ruangan penting di kampusnya, untuk memberi pesan kepada para dosen muda dan mahasiswa: "bila anda ingin menjadi seseorang, lahirkanlah karya yang istimewa."
HENDRA GUNAWAN
Guru Besar FMIPA ITB
Kompas, Sabtu, 13 November 2015
No comments:
Post a Comment