Tuesday, 10 May 2016

Korupsi Audit

Oleh DEDI HARYADI
Pada saat hampir bersamaan, minggu ketiga April 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengeluarkan pernyataan senada: memercayai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan. Apa konteks dan makna simbolik pernyataan itu?
Pernyataan itu memang harus segera keluar dari kedua institusi itu. Kalau tidak, integritas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan roboh, meluncur pada titik nadir. Efek dominonya akan ambruk jugalah lansekap dan ”bangunan” pemberantasan korupsi kita. Kalau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak percaya dengan hasil audit BPK, bagaimana mungkin bisa menangani berbagai kasus korupsi? Hasil audit siapa yang mau dirujuk?
Tanpa disadari BPK itu sebenarnya tulang punggung pemberantasan korupsi. Hasil audit (opini) BPK itu menjadi rujukan institusi penegak hukum dalam menilai ada tidaknya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara, khususnya ada tidaknya kerugian keuangan negara. Itu elemen penting dalam dakwaan terjadinya korupsi.
Kita harus mengapresiasi keluarnya pernyataan itu sebagai sebuah kearifan. Namun, jangan sampai kearifan itu mengaburkan apalagi mengubur dalam-dalam persistennya bahaya korupsi audit (auditing corruption).Selama ini kita difokuskan dan disibukkan oleh korupsi peradilan dan korupsi politik, nyaris abai dengan korupsi audit. Kalau korupsi yudisial terjadi pada proses penegakan hukum dengan aktor utamanya penegak hukum (polisi, jaksa, dan hakim), sementara korupsi politik terjadi proses politik dengan aktor utamanya para politisi, korupsi audit terjadi pada proses audit dengan aktor utamanya auditor.
Menginspirasi
Terlepas suka atau tidak suka terhadap gaya bicara dan kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kita harus berterima kasih kepadanya yang membawa bangsa ini pada pengalaman baru. Pertama, pembelajaran bersama tentang proses dan hasil audit. Kedua, bagaimana menyelesaikan perselisihan tentang hasil audit. Ketiga, menyadarkan betapa besarnya bahaya korupsi audit.
Mungkin tidak sengaja Ahok menjadi auditee, pihak yang diaudit, yang memelopori perselisihan terbuka dengan BPK. Selama ini tidak ada kepala daerah atau kepala lembaga/kementerian yang secara terbuka tak hanya mempertanyakan, tetapi justru menilai hasil audit BPK keliru.
Ahok sangat percaya diri. Baginya BPK telah melakukan kekeliruan elementer. Pertama, keliru menentukan lokasi obyek yang diaudit, yang berakibat pada perbedaan dalam menentukan nilai jual obyek pajak, yang berujung pada klaim adanya kerugian keuangan negara. Kedua, keliru menerapkan kerangka peraturan yang dipakai dalam pengadaan tanah. Ketiga, ditengarai proses audit ini padat konflik kepentingan, di antaranya auditor pernah menawarkan lahannya untuk dibeli Pemprov DKI.
Beberapa auditor senior yang diminta komentarnya mengenai perselisihan ini menganggap posisi Ahok mengandung kebenaran. Mudahan-mudahan sikap kritis Ahok menjadi inspirasi bagi kepala daerah lain dalam menghadapi dan menyikapi proses dan hasil audit.
Belum lagi kasus sengketa hasil audit dengan Ahok usai, BPK juga terkena bencana integritas yang lain, yaitu tersangkutnya Ketua BPK dalam Dokumen Panama. Belum tentu bermasalah memang, tetapi ada problem etik serius di sana, yang mendorong publik mempertanyakan integritas Ketua BPK. Mungkin tidak apple to apple membandingkan sikap Ketua BPK dengan Sigmundur David Gunnlaugsson yang mundur dari jabatannya sebagai Perdana Menteri Eslandia, yang juga namanya tercantum dalam Dokumen Panama. Di sana pejabat publik/negara itu beradab tinggi, di sini sebaliknya.
Sebelum kedua kasus ini muncul, publik sudah dibingungkan oleh kerja BPK dalam memberikan predikat (opini). Banyak pemerintah daerah/kementerian yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP), tetapi belakangan diketahui gubernur/wali kota/menteri/pemda tersebut koruptif. Contoh, Provinsi Sumatera Utara, Riau, Palembang, Bangkalan, Kementerian Agama, Kemenpora, dan Kementerian ESDM.
Kalau predikat WTP tak memberikan jaminan daerah itu bersih dari korupsi, lalu apa makna substansial yang paling dalam dari predikat WTP? Inilah yang membuat Ahok secara terbuka tidak berminat meraih predikat WTP. Mungkin keengganan Ahok ini juga menginsipirasi kepala daerah lain untuk tak antusias meraih predikat WTP. Di Jawa Barat, WTP itu dipelesetkan jadi wajar teu puguh (wajar tak jelas).
Apakah ini terkait praktik jual-beli opini hasil audit? Mungkin! Presedennya ada. Sudah beberapa kali KPK menangkap basah beberapa auditor BPK yang kedapatan melakukan transaksi jual-beli predikat laporan keuangan. Misalnya, pada 2010, KPK mencokok EH, auditor BPK Jawa Barat, saat jual-beli kualitas laporan keuangan dengan Pemkot Bekasi. Aparat Pemkot Bekasi menyuap auditor itu untuk mendapatkan predikat WTP.
Deretan kasus itu jelas mencerminkan ada masalah dalam tubuh BPK. Sebagian bisa dijelaskan dengan ”teori” oknum yang berlaku umum itu. ”Teori” oknum menjelaskan kesalahan, penyimpangan, malapraktik profesi sebagai gejala individu,kesalahan ada pada orang itu an sich. Bukan pada sistem dan kelembagaan. Kalau demikian halnya, tak perlu khawatir sebab penyimpangan dan malapraktik itu milik semua profesi.
Namun, peer review yang dilakukan BPK Polandia (2014) terhadap BPK kita memperlihatkan temuan menarik. BPK dinilai belum patuh pada kode etik yang mengharuskannya independen dari pengaruh politik lembaga-lembaga yang diauditnya (yang dikuasai berbagai parpol). Lima dari sembilan anggota BPK saat ini punya afiliasi dan relasi politik dengan parpol. Komposisi seperti itu membuat BPK padat konflik kepentingan. Kurang independen dan padat konflik kepentingan inilah yang menyebabkan terjadi penyimpangan dan distorsi dalam proses dan hasil audit. Peer review ini mekanisme yang dikembangkan The International Organization of Supreme Audit Institutions (komunitas organisasi audit sedunia) untuk memastikan anggotanya patuh pada kode etik dan standar audit.
Mengajekkan politik audit
Bagaimana memperbaiki integritas dan indepedensi BPK ke depan? Ada beberapa inisiatif yang bisa dikembangkan. Pertama dan yang utama adalah harus diperbaiki dulu politik auditnya. Selama ini independensi BPK ada di antara dua pendulum: eksekutif dan legislatif. Dulu berat ke eksekutif; diangkat dan diberhentikan oleh Presiden (Soeharto). Sekarang berat ke legislatif: DPR berwenang penuh merekrut anggota BPK.
Sekarang dan ke depan, pemerintah dan DPR harus ikhlas membiarkan BPK berdiri dan bekerja secara independen sepenuhnya. Tempatkanlah kepentingan membangun BPK yang bebas dan mandiri di atas kepentingan pribadi atau golongan (parpol).Untuk itu pemerintah dan DPR harus merevisi UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Revisi difokuskan pada proses perekrutan anggota BPK yang steril dari koneksi politik.
Kedua, melembagakan partisipasi publik dalam proses audit. Keterlibatan publik masih dalam proses audit masih terbatas.Tak ada lembaga swadaya masyarakat yang mengkhususkan diri terlibat dan memantau kerja BPK, padahal sangat strategis dan penting. Kalaupun ada masih sporadis sifatnya. Keterlibatan itu, misalnya,dalam bentuk melakukan analisis kritis terhadap hasil audit BPK. Hasil analisis itu disampaikan kepada kalangan yang lebih luas. Persis seperti yang dilakukan Indonesian Corruption Watch dalam sengketa Ahok versus BPK. Mungkin ke depan kita bisa juga mengembangkan mekanisme eksaminasi publik terhadap hasil audit yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Ketiga, membangun mekanisme penyelesaian alternatif sengketa hasil audit. Apakah perselisihan Ahok vs BPK akan dibiarkan menggantung? Mana yang benar? Kita tak akan tumbuh maju kalau kasus itu dibiarkan menggantung. Perselisihan itu harus selesai, konklusif, supaya kita bisa mendapat pelajaran dan hikmah sehingga kasus yang sama tidak terulang. Kalau kepala daerah seperti Ahok nanti makin banyak bermunculan, kebutuhan membangun mekanisme penyelesaian sengketa hasil audit jadi nyata dan mendesak.
DEDI HARYADI
Deputi Sekjen Transparansi Internasional Indonesia
Kompas, Rabu, 11 Mei 2016

No comments:

Post a Comment