Saturday, 8 April 2017

Pemilu 1955, Pembelajaran dari Era Partai Ideologis

Oleh ANTONY LEE dan MUHAMMAD IKHSAN MAHAR
Pemilihan Umum 1955 menjadi salah satu tonggak penting perjalanan demokrasi Indonesia. Pemilu pertama itu dinilai sangat demokratis. Partai politik menjadikan ideologi sebagai basis aktivitas dan pengambilan keputusan. Sebuah bahan refleksi berharga bagi parpol di masa kini yang kerap dikritik sekadar menjadi “kendaraan”.
Bung Karno Pemilu Tahun 1955.jpg
Presiden pertama RI Soekarno memasukkan surat suara ke kotak suara dalam Pemilu 1955.
Foto-foto yang terpampang di Rumah Pintar Pemilu gedung Komisi Pemilihan Umum, di Jakarta, Rabu (29/3), bisa membawa mereka yang melihatnya membayangkan seperti apa Pemilu 1955. Di salah satu foto hitam-putih yang dipajang di papan pamer menunjukkan seorang pemilih yang menggunakan tongkat dipandu oleh petugas. Di foto yang lain, terlihat presiden pertama RI Soekarno memasukkan surat suara ke kotak suara.
Pemilu 1955 diselenggarakan dua kali. Pemilu pertama untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dilangsungkan pada 29 September 1955, sedangkan untuk memilih anggota Konstituante–yang bertugas merumuskan konstitusi baru–digelar pada 15 Desember 1955.
Sebenarnya, pemilu pertama direncanakan berlangsung pada Januari 1946. Maklumat Wakil Presiden Mohammad Hatta pada 3 November 1945 mendorong lahirnya sejumlah parpol sebelum penyelenggaraan pemilihan badan perwakilan rakyat, Januari 1946. Namun, rencana itu buyar karena agresi militer Belanda. Setelah Belanda mengakui kedaulatan RI pada 1949, pemilu masih belum bisa juga terselenggara karena instabilitas sosial dan politik. Baru pada 1953, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1953 yang menjadi basis penyelenggaraan pemilu anggota DPR dan anggota Konstituante disahkan.
Animo masyarakat menggunakan hak konstitusionalnya di Pemilu 1955 amat luar biasa. Agung Pribadi dalam Pemilihan Umum 1955 mencatat, pada Pemilu DPR, 91,54 persen rakyat yang berhak memilih menggunakan hak suaranya. Sementara di Pemilu Konstituante, partisipasi pemilih mencapai 89,33 persen. Saat itu, dari 77,9 juga penduduk Indonesia, 43,1 juta di antaranya terdaftar sebagai pemilih.
Regulasi Pemilu 1955 juga sangat terbuka. Herbert Feith dalam Pemilihan Umum 1955 di Indonesia menyebut saat itu banyak kritik yang menyebut sistem pemilu yang ditetapkan melalui UU No 7/1953 terlalu perfeksionis dan rumit. Namun, dia menilai ketentuan itu hasil kerja yang hati-hati dalam menyesuaikan berbagai teknik kepemiluan dengan karakteristik Indonesia.
Keterbukaan yang luar biasa itu terlihat, misalnya, dalam Pasal 36 UU No 7/1953 yang membuka peluang bagi kandidat anggota DPR dan Konstituante untuk mencalonkan diri tidak hanya lewat parpol. Alhasil, Pemilu 1955 diikuti 36 parpol, 34 ormas, dan 48 perseorangan untuk pemilu anggota DPR. sementara pemilu anggota Konstituante diikuti 39 parpol, 23 ormas, dan 29 perseorangan.
Partai politik
Pemilu 1955 tak benar-benar sempurna. Beberapa literatur mengenai Pemilu 1955 juga menunjukkan kecurangan terjadi dengan intensitas berbeda antara pemilu anggota DPR dan pemilu anggota Konstituante. Kampanye juga berlangsung keras. Di sebagian daerah terjadi intimidasi terhadap pemilih. Kekerasan juga terjadi.
Salah satu arsip yang tersimpan di Arsip Negara Republik Indonesia ikut menggambarkan kerasnya persaingan antara parpol tertentu yang berbeda ideologi politik. Surat Rahasia Jaksa Agung Muda Zainal Abidin ke Perdana Menteri tertanggal 23 Februari 1954 Nomor PLK.C.2/625/3/3, misalnya, menceritakan ada upaya dari pengurus partai di Kulon Progo, Yogyakarta, untuk menculik dan merampok beberapa tokoh lokal terkemuka dari partai-partai pendukung pemerintah. Namun, rencana itu digagalkan polisi.
Kerasnya persaingan itu baru terjadi menjelang pemilu. Herbert Feith membagi relasi parpol di masa awal RI dalam dua periode. Pada 1945-1949, parpol tidak hanya bertarung secara politik, tetapi sayap militer masing-masing parpol juga berjuang mempertahankan kemerdekaan RI dari serbuan Belanda. Pada periode 1950-1953, parpol mulai memusatkan perhatian untuk saling bersaing.
Pengajar Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Diponegoro, Susilo Utomo, mengutip pandangan Herbert Feith, menuturkan, pada masa itu ada lima roh pemikiran parpol-parpol besar, yaitu radikal nasionalisme, tradisional Jawa, Islam, sosial demokrat, dan komunisme. Program dan aktivitas parpol mencerminkan program dan ideologi yang mereka miliki sehingga partai juga bisa memiliki massa pendukung yang loyal.
“Kalau pemilu setelah Reformasi, parpol hanya seperti kendaraan. Hanya sedikit yang parpol ideologi. Sementara pemilihnya cenderung pragmatis atau sering disebut pemilih wangsit, wang disit (uangnya dulu),” kata Susilo Utomo.
Sebagai dampaknya, biaya politik jadi besar karena suara pemilih harus diraih melalui pemberian uang. Akibat selanjutnya, pejabat yang terpilih di pemilu kemudian harus mencari sumber dana tambahan untuk mengembalikan uang yang habis dalam pemilu. Korupsi kemudian menjadi jalan pintas.
Menurut Susilo Utomo, Pemilu 1955 relatif bebas dari politik uang. Konstituen partai tak jarang justru menyumbang parpol yang didukungnya. Mereka rela mengeluarkan uang karena ada keterikatan ideologis dengan partai. Pada saat terpilih, orang-orang parpol itu juga tidak berani mengingkari ideologi dan platform partai yang menjadi cita-cita konstituennya.
Selain itu, kaderisasi parpol juga berlangsung baik. Calon pemimpin dipersiapkan parpol tidak melalui “kontes” terbuka yang sangat bergantung pada elektabilitas dan sumber dana seperti yang terjadi saat ini.
Pragmatisme partai dan pemilih saat ini memang imbas dari deparpolisasi yang berlangsung selama Orde Baru. Partai “direnggangkan” dari konstituennya. Namun, di era Reformasi, sudah seyogianya, partai merevitalisasi diri dengan kembali menyentuh rakyat melalui kebijakan berbasis ideologi, bukan sekadar kepentingan meraih kuasa. Semua hanya kepentingan atas hadirnya parpol yang berkualitas. Ini karena parpol yang sehat juga akan memperkuat demokrasi Indonesia.
Kompas, Minggu, 2 April 2017

1 comment: