- Obat yang dijual kemungkinan adalah obat ilegal atau palsu, karena:
- Pihak yang menjual obat tidak diketahui secara pasti alamat atau tempatnya (bukan seperti sarana resmi, dimana identitas sarana tercantum dengan jelas pada Izin Sarana)
- Obat berasal dari sumber yang tidak jelas, sehingga keamanannya tidak diketahui secara pasti.
- Tidak ada jaminan jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
- Pasien tidak memperoleh informasi lengkap tentang obat antara lain mencakup cara pakai, dosis obat, termasuk efek samping yang mungkin timbul, sehingga:
- Obat dapat dikonsumsi secara berlebihan
- Timbul efek samping yang tidak diwaspadai
- Bisa mengakibatkan keracunan/kematian
Cara Mengenali Obat yang Aman:
- Diproduksi oleh Industri Farmasi yang resmi (alamat sarana jelas)
- Mempunyai Nomor Izin Edar, Expired Date, Nomor Bets dan identitas produk lainnya.
- Digunakan sesuai aturan yang tercantum dalam kemasan obat atau sesuai petunjuk tenaga kesehatan.
- Diperoleh dari sarana resmi yaitu Apotek, Toko Obat Berizin, Rumah Sakit/Puskesmas, sehingga pasien dapat berkonsultasi jika terjadi efek yang tidak diinginkan.
Direktorat Pengawasan Distribusi
Produk Terapetik dan PKRT
Badan POM RI, 31 Maret 2016
No comments:
Post a Comment