Oleh ADRIAN FAJRIANSYAH
Sejak dahulu, Aceh dikenal sebagai daerah perniagaan, tempat bertemunya pedagang dari sejumlah negara dan daerah di Nusantara. Kehadiran Gereja Katolik Hati Kudus di Kota Banda Aceh merupakan peninggalan sejarah yang menunjukkan keterbukaan kesultanan Aceh di masa lampau terhadap perbedaan agama dan juga suku.
Suasana Gereja Katolik Hati Kudus di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Jumat (11/12). Gereja tersebut berdiri sejak tahun 1926, dan ini membuktikan umat Nasrani sudah ada di Aceh jauh sebelum kemerdekaan RI. Kehadiran gereja itu pun menjadi bukti bahwa Aceh terbuka terhadap perbedaan suku, budaya, dan agama. (Kompas/Adrian Fajriansyah)
Gereja Katolik Hati Kudus merupakan saksi bisu sejarah panjang kehadiran Nasrani, terutama Katolik, di bumi Serambi Mekkah. Pastor di Gereja Katolik Hati Kudus, Efran Sinaga, menceritakan, gereja itu diresmikan untuk ibadah oleh Pastor Kepala Augustinus Huijbregets pada 26 September 1926. Tanggal peresmian gereja itu menunjukkan kehadiran Katolik sudah cukup lama di Aceh. Gereja itu pun berarsitektur paduan antara tropis dan gaya kolonial Eropa.
Namun, kehadiran Katolik di Tanah Rencong jauh lebih lama daripada keberadaan gereja tersebut. Efran mengungkapkan, misionaris Katolik pertama kali datang ke Aceh pada awal abad ke-16. Gereja Katolik Roma dari Ordo Karmel (Ordo Fratrum Ordinis Beatissimae Maria Virginis de Monte Carmelo) mengadakan kontak awal dengan Indonesia pada 1511. Mereka mengirim dua anggotanya, Dionisius dan Redemptus, yang ikut serta dalam kelompok dagang Portugis dengan mengunjungi Aceh dari Malaka.
Penguasa Aceh masa itu menerima kedua utusan dari Roma itu. Mereka diberikan tempat tinggal sekaligus tempat ibadah di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh, berada di pinggiran laut yang sekarang menjadi kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, yang melayani penyeberangan Banda Aceh-Sabang. Namun, kedua orang itu kemudian dibunuh.
Dihasut Belanda
Menurut Efran, kedua orang itu diduga dibunuh penduduk lokal. Diduga pembunuhan terjadi karena hasutan dari VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie), perusahaan dagang Belanda, yang berupaya memecah hubungan baik antara Portugis dan Aceh saat itu. VOC merasa kepentingan politik mereka akan terganggu oleh kehadiran perwakilan Portugis di Aceh.
Berdasarkan buku Umat Kristen di Asia Jilid II, Dari Abad Ke-16 hingga Sekarang, karya Adolf Heuken SJ, sebelumnya negara-negara Asia Tenggara bisa menerima kehadiran agama impor dari luar kawasan itu, seperti Hindu, Buddha, Kristen, dan Islam. Namun, kondisi itu berubah sejak kehadiran Belanda di Tanah Air. Pewartaan agama dihambat oleh Belanda, seperti VOC yang melarang misi Katolik dan mengontrol serta mengekang gereja reformasi sampai awal abad ke-19.
Sementara menurut buku Sejarah Agama-Agama di Indonesia, Mengungkap Proses Masuk dan Perkembangannya karya Djenar Respati, penguasa VOC akan menjatuhkan hukuman mati kepada imam Katolik yang ketahuan berkarya di wilayah kekuasaannya.
Keterbukaan
Efran menuturkan, pasca VOC bubar pada abad ke-18, Belanda menjadi lebih lunak terhadap misi Katolik di Aceh. Pastor Tentara Kolonel Hendrikus Veerback dikirim ke Aceh pada 1870. Veerback menjadi penasihat rohani bagi tentara Belanda yang memeluk Katolik. Veerback mendirikan Gereja Katolik Stasi Santa Maria Pulau Weh pada 1890. Gereja itu menjadi gereja Katolik tertua di Aceh dan masih berdiri hingga kini. Terakhir, dia mendirikan Gereja Hati Kudus di Banda Aceh.
Menurut Efran, keberadaan gereja-gereja Katolik di Aceh menunjukkan Aceh terbuka terhadap agama apa pun.
Kehadiran Kristen di Aceh juga sudah berlangsung lama. Pendeta Gereja Methodist Indonesia (GMI), Martina, mengisahkan, Kristen sudah lama di Aceh, seiring dengan datangnya warga Tionghoa untuk berdagang. Namun, kisah itu tak tercatat baik.
Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Syahrizal Abbas mengutarakan, Aceh sesungguhnya bukan daerah eksklusif untuk umat Islam. Aceh terbuka untuk umat non-Islam.
"Umat Islam maupun non-Islam memiliki hak dan kesempatan hidup yang sama di Aceh, terutama dalam menjalankan ritual ibadah agamanya. Kendati demikian, mereka harus menjalankannya sesuai aturan yang berlaku," tuturnya.
Kompas, Minggu, 27 Desember 2015
No comments:
Post a Comment