“Jika
Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda karena
kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara cukup dan puas mengemukakan kebenaran
Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara.”
Demikian disampaikan
Yap Thiam Hien saat diminta menjadi kuasa hukum dari Soebandrio, mantan Wakil
Perdana Menteri Pertama Indonesia, yang merangkap Menteri Luar Negeri.
Sejarah
mencatat, Yap merupakan advokat yang menggunakan ilmu hukum untuk kemaslahatan
bersama. Yap menjadi besar dengan sikapnya tersebut.
Namun,
sejarah juga mencatat, jalan yang ditempuh Yap, yang adalah cucu Kapitan di
Aceh, Yap Hun Han ini tidak selalu mulus.
Tahun 1968,
misalnya, Yap ditahan selama seminggu karena membongkar kasus suap dan pemerasan
oleh polisi. Tahun 1974, bersama Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, HJC
Princen, dan Mochtar Lubis, Yap juga ditahan tanpa peradilan karena membela
aktivis mahasiswa saat Malapetaka 15 Januari (Malari) 1974.
Dua tahun
lalu, dalam peringatan 100 tahun hidup Yap Thiam Hien, advokat Frans Hendra
Winata mengatakan, Yap pasti merasa sedih melihat kondisi hukum saat ini
seandainya dia masih hidup. “Terjadi kemerosotan penegakan hukum. Hukum kian
diperdagangkan,” ujarnya.
Operasi
tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tiga hakim Pengadilan Tata
Usaha Negara Medan, seorang panitera, dan seorang advokat, yang kemudian
dilanjutkan dengan langkah KPK menahan advokat OC Kaligis beberapa waktu lalu,
menjadi salah satu contoh dari wajah buruk hukum Indonesia.
Dikutip
dari:
HARYO
DAMARDONO
Dunia
Advokat: Jejak Langkah Alumni Sekolah Hukum…
Kompas,
Rabu, 22 Juli 2015