Kondisi uji stabilitas, baik jangka panjang, menengah, maupun dipercepat, sudah dijelaskan dalam pedoman-pedoman resmi, seperti ICH Q1A, Annex 10: Stability Testing of Active Pharmaceutical Ingredients and Finished Pharmaceutical Product WHO (2018), dan Guideline on Stability Study of Drug Products ASEAN.
Pedoman tersebut tidak memberikan kondisi uji stabilitas dipercepat untuk produk yang disimpan dalam kondisi beku. Untuk produk ini, masa edar ditentukan hanya dengan kondisi jangka panjang pada kondisi penyimpanan -20°C ± 5°C. Meskipun demikian, pengujian satu bets pada suhu yang lebih tinggi, misalnya 5°C ± 3°C atau 25°C ± 2°C dalam jangka waktu tertentu, tetap direkomendasikan untuk menilai efek ekskursi jangka pendek di luar kondisi penyimpanan yang digunakan.