Sunday 26 July 2015

Kutipan Singkat: Yap Thiam Hien

“Jika Saudara hendak menang perkara, jangan pilih saya sebagai pengacara Anda karena kita pasti akan kalah. Tapi, jika Saudara cukup dan puas mengemukakan kebenaran Saudara, saya mau menjadi pembela Saudara.”

Demikian disampaikan Yap Thiam Hien saat diminta menjadi kuasa hukum dari Soebandrio, mantan Wakil Perdana Menteri Pertama Indonesia, yang merangkap Menteri Luar Negeri.

Yap Thiam Hien (Sumber: yapthiamhien.org)

Sejarah mencatat, Yap merupakan advokat yang menggunakan ilmu hukum untuk kemaslahatan bersama. Yap menjadi besar dengan sikapnya tersebut.

Namun, sejarah juga mencatat, jalan yang ditempuh Yap, yang adalah cucu Kapitan di Aceh, Yap Hun Han ini tidak selalu mulus.

Tahun 1968, misalnya, Yap ditahan selama seminggu karena membongkar kasus suap dan pemerasan oleh polisi. Tahun 1974, bersama Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, HJC Princen, dan Mochtar Lubis, Yap juga ditahan tanpa peradilan karena membela aktivis mahasiswa saat Malapetaka 15 Januari (Malari) 1974.

Dua tahun lalu, dalam peringatan 100 tahun hidup Yap Thiam Hien, advokat Frans Hendra Winata mengatakan, Yap pasti merasa sedih melihat kondisi hukum saat ini seandainya dia masih hidup. “Terjadi kemerosotan penegakan hukum. Hukum kian diperdagangkan,” ujarnya.

Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, seorang panitera, dan seorang advokat, yang kemudian dilanjutkan dengan langkah KPK menahan advokat OC Kaligis beberapa waktu lalu, menjadi salah satu contoh dari wajah buruk hukum Indonesia.

Dikutip dari:
HARYO DAMARDONO
Dunia Advokat: Jejak Langkah Alumni Sekolah Hukum…

Kompas, Rabu, 22 Juli 2015

1 comment:

  1. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0816-733-801 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    ReplyDelete