Thursday 4 February 2016

Biaya Kuliah Dievaluasi

Terjadi Kesenjangan Akses terhadap PTN
JAKARTA, KOMPAS — Batas atas biaya kuliah di perguruan tinggi negeri diusulkan untuk tidak dibatasi. Dengan cara ini, mahasiswa dari keluarga kaya dimungkinkan untuk membayar lebih tinggi sehingga diharapkan terjadi subsidi silang untuk membantu mahasiswa dari keluarga tak mampu.
IMG-20160127-WA0032.jpg IMG-20160127-WA0035.jpg
Coretan di jalan depan salah satu PTN di Surabaya yang menggambarkan keluhan tingginya biaya pendidikan tinggi (Nanin Rahaju)
Wacana untuk mengkaji kembali penetapan biaya kuliah mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) itu mencuat dalam Rapat Kerja Nasional Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi 2016, beberapa hari lalu. Biaya kuliah mahasiswa di PTN disebut uang kuliah tunggal (UKT).
Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Subandi, Rabu (3/2), mengatakan, mahasiswa kelompok kaya di PTN masih mampu membayar lebih tinggi di atas UKT. Jika mereka dikenai biaya yang lebih besar, subsidi negara bisa dialihkan untuk mahasiswa dari kelompok yang kurang mampu.
UKT meliputi semua komponen biaya yang mesti ditanggung mahasiswa untuk program diploma dan strata satu reguler. UKT dibayar mahasiswa per semester dengan sistem berkeadilan.
Artinya, mahasiswa miskin bisa digratiskan atau membayar murah, sedangkan mahasiswa yang lebih mampu membayar lebih tinggi. Tiap PTN menetapkan UKT dalam beberapa kelompok, dari yang gratis hingga puluhan juta rupiah, sesuai dengan keputusan setiap PTN.
Saat ini, batas atas UKT setiap PTN berbeda-beda. Sebagai contoh, di Universitas Indonesia (UI), UKT tertinggi tahun 2015 ditetapkan Rp 7,5 juta per semester untuk fakultas kedokteran. Mahasiswa bisa membayar lebih murah karena uang pangkal senilai Rp 25 juta untuk fakultas kedokteran ditanggung negara.
Rektor Universitas Tanjungpura, Pontianak, Thamrin Usman mengatakan, PTN diwajibkan untuk menerima mahasiswa kelompok miskin yang didukung lewat beasiswa, utamanya masyarakat di kelompok berpenghasilan Rp 0-Rp 500.000 dan kelompok Rp 500.000-Rp 1 juta. Bagi mahasiswa dari keluarga dengan pendapatan lebih besar, pembayaran UKT ditetapkan sesuai dengan keputusan PTN.
"Kami membagi dalam lima kelompok. Dalam kenyataannya, yang terjaring di kelompok 5 atau kaya tidak banyak. Rata-rata di kelompok tiga. Akibatnya, pendapatan PTN berkurang, sedangkan subsidi dari pemerintah tidak cukup," kata Thamrin.
Rektor UI Muhammad Anis mengatakan, untuk tahun ini, menurut rencana menambah kelompok pendapatan, dari yang tadinya lima kelompok menjadi tujuh kelompok. Dengan demikian, UKT tertinggi di UI bisa meningkat. Untuk fakultas kedokteran, misalnya, UKT bisa mencapai Rp 15 juta per semester.
Subsidi silang
Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia dan Aset Universitas Gadjah Mada Budi Santoso Wignyosukarto mengatakan, penetapan UKT di kampus masih di bawah biaya kuliah tunggal yang ditetapkan pemerintah. Dalam kenyataannya, subsidi silang antara yang kaya dan miskin di UGM belum sepenuhnya terjadi.
Menurut Budi, sekitar 40 persen mahasiswa membayar UKT yang rendah. Adapun beasiswa Bidik Misi, yakni beasiswa untuk kelompok mahasiswa miskin, jumlahnya sekitar 20 persen. Padahal, yang membutuhkan dukungan beasiswa lebih dari itu.
Menurut Thamrin, bisa saja pagu atas UKT tidak ditentukan, tetapi umumnya mahasiswa kaya tetap lebih memilih berkuliah di PTN papan atas, seperti yang berstatus PTN badan hukum dan badan layanan umum.
"Yang penting dikaji, agar ditemukan formula yang pas adalah penetapan BOPTN (bantuan operasional PTN) berkeadilan dari pemerintah. Dengan demikian, PTN kecil di daerah bisa mendapatkan BOPTN yang lebih besar sesuai dengan kebutuhan karena sumber dananya memang mengandalkan pemerintah," ujar Thamrin.
Dari kajian lima tahun terakhir, terjadi kesenjangan yang tajam antara kelompok mahasiswa berada dan mahasiswa tak mampu dalam hal akses terhadap PT. Akses ke PT dari 20 persen kelompok terkaya yang kuliah di dalam negeri mencapai 45 persen. Adapun akses kuliah dari kelompok 20 persen termiskin baru mencapai 14 persen. Lulusan SMA sederajat dari keluarga termiskin yang melanjutkan studi ke PT berkisar 12,7 persen.
Dari kajian Kemenristek dan Dikti terhadap data pemberlakuan pembayaran UKT pada 2013 dan 2014, terlihat perguruan tinggi berkualitas lebih mudah diakses mahasiswa berduit, bahkan ada yang membayar hingga puluhan juta rupiah per semester. Meskipun secara nasional biaya UKT mahasiswa di PTN masih terbilang terjangkau, beban biaya kuliah yang ditanggung mahasiswa terlihat tinggi ketika berkuliah di PTN papan atas atau ternama. Biaya UKT di PTN PTN badan hukum dan badan layanan umum di atas rata-rata nasional.
Seperti terlihat pada data UKT tahun 2013 dan 2014 untuk mahasiswa di PTN badan hukum, lebih dari 50 persen membayar di atas Rp 4 juta hingga lebih dari Rp 10 juta. Bahkan, ada pembayaran yang mencapai hingga Rp 47,5 juta per semester.
Sementara, di PTN badan layanan umum, masih terlihat berimbang antara mahasiswa yang membayar lebih rendah dan yang tinggi. Adapun di PTN satuan kerja, seperti di kawasan Indonesia timur, mahasiswa masih membayar di kisaran rata-rata nasional (Kompas, 6/6/2015).
Sekretaris Jenderal Kemenristek dan Dikti Ainun Naim mengatakan pengelompokan UKT memiliki beberapa tingkatan, dari yang membayar nol rupiah hingga yang tertinggi, yang ditetapkan setiap PTN. "Sebenarnya yang diminta Bappenas sudah diakomodasi. Mereka yang bisa berkontribusi lebih banyak bisa memberi secara sukarela untuk menjadi donatur atau sponsor," kata Ainun.
Menurut Ainun, hal yang harus dipastikan ialah mahasiswa masuk PTN bukan karena kemampuan finansialnya untuk membayar UKT, melainkan karena memenuhi syarat kemampuan akademik. (ELN)

Kompas, Kamis, 4 Februari 2016

No comments:

Post a Comment