Berdasarkan USP, transfer prosedur analisis (TPA), atau disebut juga transfer metode, adalah proses terdokumentasi yang mengkualifikasi suatu laboratorium (unit penerima) dalam menggunakan prosedur uji analisis yang berasal dari laboratorium lain (unit pemberi), sehingga memastikan unit penerima memiliki pengetahuan prosedural dan kemampuan untuk melakukan prosedur analisis yang ditransfer dengan benar.
Ada beberapa pendekatan yang digunakan untuk TPA. Yang umum digunakan adalah uji komparatif yang dilakukan pada bahan yang homogen, baik berupa hasil produksi atau sampel yang khusus disiapkan untuk pengujian (misalnya, penambahan sejumlah tertentu secara akurat bahan pengotor yang diketahui ke dalam dalam). Pendekatan yang lain berupa validasi bersamaan (covalidation) antarlaboratorium, baik secara lengkap atau parsial.