Berdasarkan USP, transfer prosedur analisis (TPA), atau disebut juga transfer metode, adalah proses terdokumentasi yang mengkualifikasi suatu laboratorium (unit penerima) dalam menggunakan prosedur uji analisis yang berasal dari laboratorium lain (unit pemberi), sehingga memastikan unit penerima memiliki pengetahuan prosedural dan kemampuan untuk melakukan prosedur analisis yang ditransfer dengan benar.
Ada beberapa pendekatan yang digunakan untuk TPA. Yang umum digunakan adalah uji komparatif yang dilakukan pada bahan yang homogen, baik berupa hasil produksi atau sampel yang khusus disiapkan untuk pengujian (misalnya, penambahan sejumlah tertentu secara akurat bahan pengotor yang diketahui ke dalam dalam). Pendekatan yang lain berupa validasi bersamaan (covalidation) antarlaboratorium, baik secara lengkap atau parsial.
Dalam kondisi tertentu, TPA tidak perlu dilakukan. Misalnya, unit penerima telah mampu dan terkualifikasi menggunakan proses uji analisis tanpa perlu perbandingan atau pengambilan data komparatif antarlaboratorium. Contoh skenario yang dapat digunakan sebagai justifikasi tidak melakukan (waiver) TPA:
- Komposisi baru sebanding dengan produk yang sudah ada dan/atau konsentrasi zat aktif sama dengan produk yang sudah ada dan dianalisis menggunakan metode yang sudah pernah diterapkan unit penerima.
- Prosedur analisis yang ditransfer sesuai dengan kompendial dan tidak ada perubahan. Dalam kasus ini, verifikasi metode kompendial harus dilakukan.
- Prosedur analisis yang ditransfer sama atau sangat mirip dengan prosedur yang telah diterapkan.
- Personel yang bertanggung jawab dalam pengembangan, validasi, atau analisis rutin produk di unit pemberi berpindah ke unit penerima.
Jika sudah dipastikan TPA tidak perlu dilakukan, unit penerima harus membuat dokumentasi yang dilengkapi dengan justifikasi yang sesuai.
Sebelum transfer dilakukan, unit pemberi dapat memberikan pelatihan kepada unit penerima. Cara lain, unit penerima bisa menjalankan prosedur dan mengidentifikasi masalah yang ditemui untuk dicari solusinya sebelum protokol transfer ditandatangani. Pelatihan yang dilakukan harus didokumentasi.
Unit pemberi, yang biasanya juga merupakan unit pengembang prosedur, bertanggung jawab memberikan prosedur analisis, baku pembanding, laporan validasi, dan dokumen lain yang diperlukan. Unit pemberi juga bertanggung jawab memberikan pelatihan dan pendampingan pada unit penerima selama proses transfer.
Unit penerima, bisa laboratorium lain dalam perusahaan atau laboratorium di luar perusahaan, bertanggung jawab menyediakan personel yang terkualifikasi dan terlatih, memastikan fasilitas dan alat yang akan digunakan sudah terkalibrasi dan terkualifikasi, dan memverifikasi sistem laboratorium sudah memenuhi peraturan atau prosedur laboratorium umum yang berlaku. Kedua pihak harus membandingkan dan mendiskusikan data dan penyimpangan dari protokol yang sebelumnya telah disetujui. Hasil diskusi ini dapat digunakan untuk melakukan koreksi atau pembaharuan laporan akhir dan prosedur analisis.
Sampel yang digunakan dalam transfer cukup dari satu lot, karena tujuan transfer tidak berkaitan dengan proses manufaktur tetapi lebih pada evaluasi kinerja prosedur analisis pada laboratorium penerima.
Dokumentasi
Protokol harus disusun, didiskusikan, disetujui, dan terdokumentasi sebelum implementasi TPA. Dokumen tersebut menyatakan konsensus kedua pihak, mengindikasikan strategi eksekusi yang tepat, dan harus mencakup semua kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Protokol harus disusun, didiskusikan, disetujui, dan terdokumentasi sebelum implementasi TPA. Dokumen tersebut menyatakan konsensus kedua pihak, mengindikasikan strategi eksekusi yang tepat, dan harus mencakup semua kebutuhan dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Isi protokol mencakup tujuan, ruang lingkup, tanggung jawab masing-masing pihak, daftar alat dan bahan yang digunakan, prosedur analisis, disain eksperimen, dan kriteria penerimaan untuk semua pengujian dan/atau metode yang digunakan dalam transfer. Berdasarkan data validasi dan pengetahuan prosedural, protokol transfer harus mencakup identifikasi karakteristik kinerja analisis yang akan dievaluasi dan analisis yang digunakan dalam evaluasi hasil yang dapat diterima dalam proses transfer.
Kriteria penerimaan transfer dipilih berdasarkan kinerja metode dan data historis dari hasil stabilitas dan rilis, jika tersedia. Kriteria ini harus mencakup kriteria komparabilitas hasil dari kedua unit laboratorium. Untuk penetapan kadar dan keseragaman kandungan, kriteria bisa berdasarkan perbedaan secara statistik nilai rata-rata, yang disertai dengan estimasi variabilitas, seperti %RSD untuk tiap unit laboratorium. Untuk uji pengotor, yang biasanya memiliki presisi yang tidak terlalu baik, pendekatan deskriptif sederhana dapat digunakan. Disolusi dapat dievaluasi dengan perbandingan profil disolusi menggunakan faktor kesamaan f2 atau dengan perbandingan data pada titik waktu tertentu.
Sampel kedaluwarsa, tua, atau dengan penambahan (spiked), dapat dipilih dan dievaluasi untuk mengidentifikasi masalah potensial terkait perbedaan alat preparasi sampel dan mengevaluasi kemungkinan mendapatkan hasil menyimpang dari produk di pasaran.
Bagian dokumentasi dalam protokol transfer dapat mencakup formulir laporan untuk menjamin konsistensi pencatatan hasil dan konsistensi antar-laboratorium. Bagian ini harus berisi informasi tambahan yang akan disertakan, seperti kromatogram dan spektra, serta informasi terkait deviasi. Protokol harus menjelaskan bagaimana menangani deviasi dari kriteria penerimaan. Setiap pengubahan terhadap protokol transfer karena kegagalan terkait kriteria penerimaan ini harus mendapat persetujuan dulu sebelum pengambilan data tambahan.
Prosedur harus tertulis dengan instruksi yang rinci dan jelas, sehingga analis yang dilatih dapat menjalankan prosedur tanpa kesulitan. Pertemuan pra-transfer antara kedua pihak akan sangat membantu menjelaskan setiap masalah dan menjawab setiap pertanyaan terkait proses transfer. Akan sangat membantu jika dalam pertemuan ini personel yang melakukan pengembangan metode juga ikut hadir.
Setelah TPA selesai, unit penerima harus membuat laporan transfer yang menjabarkan hasil yang diperoleh, menghubungkan dengan kriteria penerimaan, dan dengan kesimpulan yang mengkonfirmasi unit penerima telah terkualifikasi menjalankan prosedur. Setiap penyimpangan harus terdokumentasi dan dijustifikasi. Jika kriteria penerimaan terpenuhi, TPA dinyatakan berhasil, unit penerima terkualifikasi menjalankan prosedur. Jika sebaliknya, prosedur tidak bisa dinyatakan tertransfer hingga ada tahap remedial yang efektif untuk mencapai kriteria penerimaan.
No comments:
Post a Comment