Sunday 8 February 2015

Rekomendasi Waktu Tidur Terbaru

National Sleep Foundation (NSF) merilis pedoman waktu tidur terbaru, yang dipublikasikan dalam jurnal Sleep Health di awal Februari 2015. Secara garis besar kebutuhan tidur yang direkomendasikan tersebut untuk menghindari masalah kesehatan, kinerja, dan keamanan adalah sebagai berikut:

  • Newborn (0-3 bulan): rentang tidur dipersempit menjadi 14-17 jam per harinya, sebelumnya 12-18 jam
  • Infants (4-11 bulan): rentang tidur diperlebar menjadi 12-15 jam, sebelumnya 14-15 jam
  • Toddlers (1-2 tahun): rentang tidur diperlebar menjadi 11-14 jam, sebelumnya 12-14 jam
  • Pra-sekolah (3-5 tahun): rentang tidur diperlebar menjadi 10-13 jam, sebelumnya 11-13 jam
  • Anak usia sekolah (6-13): rentang tidur diperlebar menjadi 9-11 jam, sebelumnya 10-11 jam
  • Remaja (14-17): rentang tidur diperlebar menjadi 8-10 jam, sebelumnya 8,5-9,5 jam
  • Dewasa muda (18-25): rentang tidur 7-9 jam (kategori usia baru)
  • Dewasa (26-64): rentang tidur tidak berubah, tetap 7-9 jam
  • Dewasa tua (65+): rentang tidur 7-8 jam (kategori usia baru)
Panel menegaskan bawa beberapa individu dapat tidur lebih lama atau lebih pendek dari yang direkomendasikan, tanpa mengalami masalah atau efek buruk.
Beberapa orang dapat mengalami durasi waktu di luar rentang tersebut akibat keharusan dalam mengurangi tidur, seperti pekerjaan yang harus dilakukan pada malam hari, atau adanya masalah kesehatan serius yang menuntut untuk lebih banyak istirahat. Namun perlu diperhatikan, bahwa kurangnya waktu tidur dalam jangka yang lama dapat berpengaruh pada kesehatan fisik dan jiwa orang tersebut.
Pustaka
Dugaan A (2 Februari 2015) Expert Panel Recommends New Sleep Time. National Sleep Foundation: http://sleepfoundation.org/media-center/press-release/expert-panel-recommends-new-sleep-times Diakses: 9 Februari 2015
Hirshkowitz M, et al, National Sleep Foundation’s sleep time duration recommendations: methodology and results summary, Sleep Health (2015), http://dx.doi.org/10.1016/j.sleh.2014.12.010

No comments:

Post a Comment