Desa Guaeria di Kecamatan Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, adalah tempat di mana api rokok takkan pernah bisa menyala. Sebuah pulau yang penduduknya takkan pernah mengizinkan asap rokok melayang-layang di ruang udara mereka.
Ungkapan itu berlaku secara harfiah. Artinya, jika ada orang yang ingin mengisap rokok, yang bersangkutan mesti melakukannya di luar wilayah pulau itu. Entah harus buru-buru menuju kapal di perairan luar pulau itu ataupun segera berlayar menuju pulau terdekat.