Sunday, 15 March 2015

Hakim Kristanto Memvonis Sesuai Hukum

Oleh SIWI NURBIAJANTI
Putusan Kristanto Sahat Hamonangan Sianipar, hakim di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, yang menolak permohonan praperadilan pedagang sapi asal Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan, Mukti Ali, 10 Maret lalu, mendapat sambutan positif masyarakat. Sebab, sebelumnya masyarakat dihebohkan oleh putusan kontroversial hakim Sarpin Rizaldi saat mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
65.jpg
Hakim Kristanto Sahat saat memimpin sidang praperadilan di PN Purwokerto (SM/Gayhul Dhika Wicaksana)
Kristanto saat ditemui di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kamis (12/3), mengatakan tidak pernah berpikir bahwa putusannya akan menjadi salah satu trending topic pembicaraan masyarakat. Ayah tiga anak, yaitu Jacob Franklin Bistok Sianipar (kelas I SMP), Andreas Nelson Gomos Sianipar (kelas III SD), dan Martina Ruth Pangarian Sianipar (kelas II SD), tersebut mengaku memutuskan perkara sesuai ketentuan.
Menurut Edi Subagiyo dari Humas PN Purwokerto, hakim menolak gugatan praperadilan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal itu karena permohonan praperadilan pemohon mengenai penetapan tersangka secara limitatif tidak termasuk dalam ketentuan yang diatur Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur praperadilan secara limitative. “Hakim hanya memutus perkara, tentu berdasarkan pertimbangan hukum yang ada,” ujarnya.
Penunjukan Kristanto sebagai hakim dalam gugatan praperadilan tersebut dilakukan pimpinan pengadilan itu. Dari data yang terpasang di bagian depan pengadilan tersebut, ada 10 hakim di PN Purwokerto. “Pimpinan mempertimbangkan berdasarkan senioritas, pengalaman kerja,” kata Edi.
Kristanto memulai karier sebagai calon hakim di PN Marabahan, Kalimantan Selatan, pada 1999. Pria kelahiran Banjarmasin, 24 Maret 1974, tersebut menempuh pendidikan SD hingga SMA di Banjarmasin. Dia kuliah di Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, konsentrasi Hukum Ekonomi Bisnis, dan lulus pada 1998. Kristanto menempuh pendidikan Magister Ilmu Hukum di Universitas Jenderal Soedirman dan lulus pada 2013.
Pada 2003, Kristanto menjadi hakim di PN Pelaihari, Kalimantan Selatan, dan pada 2007 menjadi hakim di PN Pasir Pangaraian di Riau. Pada 2011, suami Sariany Nababan, pegawai negeri sipil di Lembaga Pemasyarakatan Purwokerto, ini menjadi hakim di PN Banyumas. Setelah menjadi hakim PN Kelas IA Kupang pada 2013, Kristanto dipindahkan menjadi hakim PN Purwokerto pada 2014.
Tugas menjadi hakim dalam gugatan praperadilan baru pertama ini diterima Kristanto. Menjadi hakim, katanya, merupakan cita-cita sejak kecil, yang mendapat dukungan orangtua. Ayah Kristanto, mendiang MH Sianipar, pernah menjabat Komandan Zeni Bangunan TNI Angkatan Darat di Banjarmasin.
Kristanto mengaku senang menjadi hakim karena bisa melayani masyarakat. Kepuasan diperoleh saat para pihak yang diadili, terdakwa, ataupun jaksa menerima putusan dan tidak melakukan banding.
Soal anggapan miring sebagian masyarakat mengani profesi hakim akibat ada hakim yang menerima suap, dia tidak menyangkalnya. Namun, dia yakin hanya sedikit hakim yang melakukan hal itu. “Tidak semua, mungkin ada, tetapi sedikit saja persentasenya. Ini Mahkamah Agung sedang membersihkan, dan itu sudah ada hasilnya,” kata Kristanto.
Dia mencoba menjaga kewibawaan hakim dengan taat pada aturan. “Say abaca aturannya, lalu saya putuskan,” ujarnya.
Kompas, Sabtu, 14 Maret 2015

No comments:

Post a Comment