Sunday, 24 May 2015

Air Mata di Tengah Mata Air

Oleh: DAHLIA IRAWATI
Di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, pengambilan air tanah sudah terjadi lebih dari 30-an tahun. Tahun 1984, salah satu perusahaan pionir air minum kemasan skala internasional sudah membuka pabrik di Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Eksplorasi air tanah itu terus terjadi hingga saat ini.
Setidaknya ada 51 perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) tercatat izinnya beroperasi di Kabupaten Pasuruan. Itu hanyalah perusahaan dengan izin pengambilan air tanah yang tercatat di Badan Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal (BP3M) Kabupaten Pasuruan. Ada juga perusahaan yang tidak memiliki izin pengambilan air tanah, tetapi tetap beroperasi. Pemerintah daerah Pasuruan mengaku tak bisa menindak para pengambil air tanah ilegal tersebut karena pelanggaran yang dilakukan mereka adalah pelanggaran undang-undang, bukan perda. Pelanggaran UU harusnya ditindak penegak hukum.
Saat ini Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan mencatat ada 450 sumur legal dan 350-an sumur ilegal yang rutin mengambil air tanah di wilayah itu. Sumur tersebut untu kegiatan industri atau vila. Debit air yang diambil di atas 200 meter kubik per bulan.
“Memang harus diakui ada sumur-sumur ilegal yang mengambil air di Pasuruan. Ini bisa jadi berasal dari perusahaan yang memang terang-terangan mengambil air tanpa izin. Tetapi kami di daerah tidak bisa menindaknya,” kata Murnindya Priasto, Kabid Pertambangan dan Energi Dinas Pengairan dan Pertambangan Kabupaten Pasuruan, beberapa waktu lalu.
Selama 2007-2014, ESDM Jatim sudah mengeluarkan 1104 rekomendasi teknis pengambilan air tanah di Kabupaten Pasuruan. Itu terbanyak di Jatim.
Pengambilan air tanah oleh perusahaan, menurut Murnindya, untuk bahan baku (misalnya perusahaan AMDK), bahan pendamping (misalnya perusahaan yang menggunakan air untuk pendingin mesin atau produk), serta MCK perusahaan. Untuk kebutuhan bahan baku, perusahaan bisa mengambil air hingga 80.000 meter kubik per bulan. Untuk kebutuhan pendamping, diambil 20.000 meter kubik per bulan. Untuk kebutuhan MCK pabrik, 500-600 meter kubik per bulan. Satu meter kubik setara dengan 1.000 liter air.
“Kami biasanya menerima laporan pengambilan air dari perusahaan setiap bulan. Tidak semua perusahaan bisa kami pantau. Satu perusahaan AMDK bisa memiliki 1-5 sumur sekaligus. Personel kami tidak bisa memantau seluruh aktivitas tersebut,” ujar Murnindya.
Murnindya mengaku banyak di antara perusahaan AMDK itu mengambil air di luar kuota izin mereka. “Satu pabrik misalnya sudah memiliki mesin dengan kapasitas terpasang dengan kuota air tertentu. Tiba-tiba suatu ketika, ESDM Provinsi menurunkan kuota perusahaan itu. Jelas untuk mengganti mesin dengan kuota lebih rendah akan membutuhkan investasi besar dan lama. Biasanya dalam kasus seperti ini, perusahaan memilih tetap mengambil air sesuai kapasitas awal meski kuota izinnya dikurangi,” ujarnya.
Meski begitu, Murnindya mengaku pemda tidak bisa berbuat banyak karena kewenangan mengenai air ada di pemerintah pusat. Penindakannya pun bukan dilakukan pemda karena pelanggaran atas air tanah merupakan pelanggaran UU.

Ironi

Persoalan air tanah di Kabupaten Pasuruan, menurut Gunawan Wibisono, pakar hidrologi Universitas Merdeka, Malang, tidak dikelola dengan baik. Air tanah dengan kualitas bagus dan melimpah dibiarkan terbuang percuma, diambil seenaknya tanpa diimbangi konservasi, serta tidak ada tindakan tegas atas pelanggaran.
“Di beberapa daerah di Pasuruan ditemukan air mengalir begitu saja tanpa ditangani dengan baik. Masih banyak industri mengambil air di Pasuruan tanpa mengembalikannya dalam bentuk konservasi. Banyak pelanggaran tidak ditindak. Padahal, daerah memiliki polisi lingkungan yang bisa menindak pelanggaran lingkungan, termasuk pelanggaran penggunaan air. Jika pelanggaran itu mengarah ke pidana, bisa dilaporkan ke polisi. Laporan inilah yang menjadi dasar polisi untuk bertindak,” ujar Gunawan, yang juga mengajar di Universitas Brawijaya, Malang.
Kabupaten Pasuruan merupakan wilayah dengan kekayaan utama berupa air. Hal ini terjadi karena secara geografis, Pasuruan berada di wilayah cekungan antara Gunung Arjuno di sisi barat dan Gunung Bromo di sisi timur. Kawasan cekungan ini yang membuat Pasuruan kaya akan air tanah.
Namun, kondisi kaya air itu mulai surut. Laporan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Pasuruan tahun 2008 menyebutkan muka air tanah menurun 2 meter dibanding sebelumnya. Penurunan terbesar berada di Pandaan, yang merupakan sentra industri air minum.
Yang lebih ironis, sebagai kawasan melimpah air, saat ini di Kabupaten Pasuruan terdapat delapan kecamatan dengan 34 desa dan 28.603 keluarga menderita kekeringan pada 2014. Salah satu pusat kekeringan adalah di wilayah Umbulan, Kecamatan Winongan, yang nyata-nyata merupakan kawasan sumber air Umbulan, sumber air terbesar di Pasuruan.
Kompas, Sabtu, 23 Mei 2015  

No comments:

Post a Comment