Sunday 13 December 2015

Merusak Kehormatan DPR

Oleh SALDI ISRA
Sebagai salah satu institusi publik dengan status “yang terhormat”, anggota DPR memiliki kewajiban moral, etik, dan hukum untuk menjaga dan melindungi institusi mereka. Semakin tinggi posisi politik yang dipegang seorang anggota, kian tinggi pula tanggung jawab menjaga kehormatan institusi.
Sadar dengan segala kemungkinan yang dapat merusak makna hakiki status “yang terhormat” itu, DPR berupaya mengantisipasinya dengan membuat kode etik. Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik dinyatakan, kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR.
Dengan ditahbiskannya kewajiban menjaga status yang terhormat itu, bagi yang terbukti melakukan pelanggaran, anggota DPR dapat diberi sanksi berat berupa pemberhentian sementara minimal tiga bulan. Tidak hanya itu, merujuk UU No. 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3), jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sanksi berat bisa berujung pada pemberhentian sebagai anggota DPR.

Indikasi pelanggaran

Kasus (secara bobot lebih tepat disebut “skandal”) rekaman pembicaraan Ketua DPR Setya Novanto yang terindikasi mencatut nama Presiden Joko Widodo dan nama Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam proses perpanjangan kontrak Freeport tentu saja menjadi ujian sesungguhnya penegakan kode etik DPR. Dalam batas penalaran wajar, apabila rekaman yang beredar luas di masyarakat benar adanya, sulit mengatakan bahwa tindakan itu bukan merupakan pelanggaran kode etik.
Menelisik substansi Peraturan DPR No 1/2015, pertemuan Novanto dengan Freeport sangat terkait dengan perbuatan yang seharusnya tidak dilakukan anggota DPR. Bahkan, dengan posisi sebagai Ketua DPR, kasus “papa minta saham” ini berpotensi menggerus martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas institusi DPR. Dalam posisi tersebut, sulit mengatakan bahwa Novanto tidak menunggangi institusinya untuk kepentingan yang sama sekali jauh dari kepentingan DPR.
Pertama, tindakan yang dilakukan Novanto terkait dengan soal integritas sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Kode Etik DPR. Dalam hal ini, anggota dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterima sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kondisi kian buruk karena, dalam posisi sebagai Ketua DPR, sulit mengatakan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan bentuk nyata dari memperdagangkan pengaruh (trading influence).
Kedua, tindakan Novanto keluar dari tugas yang seharusnya dilakukan sebagai anggota DPR. Dalam konteks fungsi konstitusional DPR, keterkaitan fungsi yang dapat membenarkan pertemuan dengan pihak Freeport adalah fungsi pengawasan. Namun, yang terjadi, upaya Novanto tidak mungkin dikategorikan sebagai tindakan institusi DPR karena jauh berada di luar pakem pelaksanaan fungsi pengawasan.
Artinya, ketika Novanto datang dengan seseorang yang bukan menjadi bagian dari struktur DPR, tindakan tersebut sangat bisa dipersoalkan secara etik karena melakukan hubungan dengan maksud tertentu yang mengandung potensi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Bagaimanapun, tindakan tersebut sangat jauh dari profesionalisme dalam melakukan hubungan kerja. Larangan melakukan kontak dengan mitra yang tidak professional dan berpotensi KKN tersebut diatur eksplisit di dalam Pasal 4 Peraturan DPR No 1/2015.
Ketiga, secara kasatmata, kasus “papa minta saham” sangat mudah dilihat dari larangan konflik kepentingan sebagai salah satu bentuk pelanggaran kode etik. Dalam hal ini, Pasal 6 Peraturan DPR No 1/2015 menyatakan bahwa anggota DPR dilarang menggunakan jabatannya untuk mencari kemudahan dan keuntungan pribadi, keluarga, sanak family, dan golongan. Dalam kasus Novanto, yang disandang di dalam pertemuan dengan pihak Freeport bukan hanya status sebagai anggota DPR, melainkan juga jabatan tertinggi di Senayan, yaitu sebagai Ketua DPR.

Kewajiban MKD

Sebagaimana diatur dalam UU MD3, indikasi pelanggaran kode etik anggota DPR menjadi kewajiban Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menelisik ada tidaknya pelanggaran tersebut. Dalam hal ini, Pasal 119 Ayat (2) UU MD3 menyatakan, MKD bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Sesuai dengan amanat Pasal 119 Ayat (2) UU MD3, kemampuan MKD menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR hanya mungkin diwujudkan apabila anggota MKD memiliki keinginan kuat menempatkan tujuan tersebut dan posisi institusi DPR di atas gumpalan kepentingan jangka pendek. Salah satu kata kunci yang memungkinkan MKD berhasil: semua anggota MKD harus membuktikan diri terlepas dari kendali fraksi dan partai politik masing-masing.
Berkaca dari beberapa kali proses persidangan MKD, tujuan luhur membentuk MKD sangat sulit diwujudkan. Meski mereka muncul dengan jubah kebesaran (mirip hakim) dan wajib dipanggil dengan sebutan “yang mulia”, sebagian dari mereka dapat dikatakan gagal menempatkan dan menunjukkan diri sebagai figur yang bisa menjaga kehormatan dan keluhuran martabat DPR.
Bahkan, tanpa rasa malu, sebagian mereka menjadikan MKD sebagai arena untuk menghakimi pelapor dan kemudian sengaja membelokkan substansi laporan ke arah yang berbeda.
Selain itu, selama persidangan berlangsung, di antara anggota MKD secara kasatmata menunjukkan kepada masyarakat bahwa mereka bukan wakil rakyat, tetapi menjadi badut-badut elite partai politik. Misalnya, proses sidang tertutup bagi Novanto lebih dari cukup untuk menjadi indikasi awal bahwa mayoritas anggota MKD sulit diharapkan mampu mewujudkan gagasan dasar pembentukan MKD. Desakan masyarakat agar semua persidangan berlangsung secara terbuka tak ubahnya bagai teriakan di tengah gurun pasir.

Membentuk panel

Melihat perkembangan yang terjadi, sulit berharap MKD mampu menyelesaikan kasus yang menimpa Novanto secara baik dan benar. Yang dikhawatirkan banyak kalangan, jangankan menjaga dan menegakkan martabat DPR, hasil akhir sangat mungkin berujung pada kesimpulan bahwa tidak terjadi pelanggaran kode etik yang serius. Apabila demikian, MKD dan DPR berubah menjadi sebuah proses dan tempat yang melindungi Novanto.
Di tengah kekhawatiran tersebut, MKD harus segera membentuk panel sidang. Merujuk Pasal 148 Ayat (1) UU MD3, dalam hal MKD menangani kasus pelanggaran kode etik yang bersifat berat dan berdampak pada sanksi pemberhentian, MKD harus membentuk panel sidang pelanggaran kode etik anggota DPR.
Dengan menempatkan kebutuhan menyelamatkan DPR, pembentukan panel menjadi semacam keniscayaan. Paling tidak, dengan membentuk panel yang empat dari tujuh anggotanya berasal dari luar DPR, kelanjutan kasus Novanto akan menjadi lebih obyektif.
Dengan membaca indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan Novanto dan dengan bukti permulaan yang terungkap serta ditambah dengan krisis kepercayaan kepada MKD, menunda-nunda pembentukan panel sidang pelanggaran kode etik sama saja membiarkan DPR terperosok leibh dalam dan jauh ke titik nadir.
Artinya, dengan membentuk panel, MKD dapat dikatakan telah meneroka jalan menuju penyelamatan DPR. Tanpa itu, MKD akan berubah menjadi “menghancurkan kehormatan DPR”.
SALDI ISRA
Guru Besar Hukum Tata Usaha dan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang
Kompas, Sabtu, 12 Desember 2015

No comments:

Post a Comment