Wednesday 30 December 2015

10 Kasus Gurauan Bom

JAKARTA, KOMPAS — Pengelola bandar udara terus memperketat keamanan bandara. Para penumpang diminta menaati aturan, termasuk tidak bergurau mengenai bom atau bahan peledak lain. Maskapai mengancam penumpang yang melakukan hal itu dimasukkan ke daftar hitam sehingga tidak diperkenankan naik pesawat selamanya.
Penumpang tidak boleh bergurau soal bom karena akan dianggap menyampaikan informasi palsu sehingga bisa dikenai hukuman pidana sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Kementerian Perhubungan juga menegaskan akan mengambil tindakan serius terhadap siapa saja yang melakukan tindakan membahayakan penerbangan, termasuk yang memberikan informasi palsu itu. Setidaknya dalam tahun ini sudah ada 10 penumpang yang memberikan informasi palsu berkait bom. Enam orang sudah diproses penyidik pegawai negeri sipil Kementerian Perhubungan. Kejadian terakhir terjadi di Bandara El Tari, Kupang, dan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.
”Penyidik Kementerian Perhubungan akan menyidik calon penumpang yang bercanda dengan mengaku membawa bom saat pemeriksaan di bandara ataupun di pesawat udara,” kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Perhubungan JA Barata di Jakarta, Selasa (29/12).
Menurut Barata, sanksi sesuai dengan Pasal 437 UU Penerbangan adalah hukuman penjara 1-15 tahun bagi setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.
Di tempat terpisah, AirportSecurity Group Head PT Angkasa Pura I (Persero) Doni Subardono menyampaikan, 13 bandara komersial di bawah pengelolaan Angkasa Pura I telah dipasangi spanduk peringatan larangan membawa barang berbahaya hingga gurauan soal bahan peledak.
”Saat ini, kami akui sedang marak pengunjung ataupun penumpang membawa mainan menyerupai bahan peledak. Laporan tentang keberadaan barang peledak, seperti bom atau granat, sering masuk kepada petugas bandara, tetapi hanya sebatas gurauan. Hal itu sudah cukup meresahkan,” tutur Doni.
Menurut dia, jumlah penumpang di 13 bandara yang dikelola PT Angkasa Pura I meningkat sekitar 15 persen. Antisipasi pengamanan bandara terus dilakukan. Sosialisasi peringatan larangan membawa barang berbahaya juga ditingkatkan.
Keselamatan penumpang
Direktur Arista Indonesian Aviation Center Arista Atmadji mengatakan, sosialisasi ketentuan itu seharusnya turut digeliatkan oleh para pelaku industri, seperti agen perjalanan dan Asosiasi Perusahaan Penerbangan Sipil Nasional Indonesia. Substansinya memang terkesan sederhana, tetapi penting sekali, apalagi ini menyangkut keselamatan penumpang.
Ketua Masyarakat Hukum Udara Indonesia Andre Rahadian menyampaikan, berulangnya kejadian penumpang pesawat mengaku membawa bom, walaupun dengan maksud bergurau, harus disikapi secara serius.
”Maskapai bisa memasukkan nama penumpang ke daftar hitam dan penumpang lain bisa menuntut pelaku dengan pasal perbuatan melawan hukum, Pasal 1365 UU Perdata,” kata Andre.
Head of Corporate Communication Air Asia Indonesia Audrey Progastama Petriny memastikan, penumpang yang memberikan informasi palsu akan dimasukkan ke daftar hitam. ”Dia tidak boleh masuk dalam penerbangan Air Asia lagi selamanya,” kata Audrey.
Sementara itu, Senior General Manager PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Internasional Soekarno-Hatta Zulfahmi mengatakan, pihaknya berkomitmen terhadap keselamatan dan keamanan penerbangan.(MED/ARN)
Kompas, Rabu, 30 Desember 2015

No comments:

Post a Comment