Oleh M SUBHAN
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mungkin dianggap "biang kerok". Gara-gara memilih jalur perseorangan untuk ikut Pilkada DKI Jakarta 2017, ia dituding melakukan deparpolisasi. Padahal Ahok bukan orang pertama yang memilih jalur perseorangan. Pada pilkada serentak tahun 2015, menurut data Skala Survei Indonesia, ada 35 persen pasangan calon perseorangan. Sebanyak 14,4 persen mereka menang, mengalahkan mesin partai politik. Ahok memang apes saja. Namun, ini menunjukkan Ahok ditakuti parpol.
Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri langsung bereaksi. Elite PDI-P dikumpulkan, Senin (7/3) malam. Megawati memerintahkan PDI-P DKI Jakarta memperkuat konsolidasi dan melawan deparpolisasi. "Secara tata negara, deparpolisasi adalah pelemahan. PDI-P melawan deparpolisasi," kata Prasetio Edi Marsudi, Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta yang juga Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (8/3).
Bukan baru kali ini saja Megawati bicara deparpolisasi. Ketika berpidato di Kongres IV PDI-P di Bali, 9 April 2015, Megawati juga bicara hal sama. Bagi parpol, deparpolisasi adalah bencana besar. Karena, parpol bisa ditinggal pemilih. Apabila gerakan ini terus membesar, parpol bisa-bisa masuk ke liang kubur.
Nah, Presiden Soekarno, ayah Megawati, pernah menyerukan parpol-parpol dikubur karena paradoksal, saling sikut, membuat bangsa terbelah. Dua kali Bung Karno berpidato serius ingin mengubur parpol. Pertama di depan wakil pemuda dari semua parpol pada 28 Oktober 1956 dan kedua di depan kongres persatuan guru pada 30 Oktober 1956.
Suara Bung Karno menggelegar, "Ada penyakit yang kadang-kadang lebih hebat daripada rasa suku dan rasa daerah! Yaitu penyakit apa? Penyakit kepartaian saudara-saudara!... Tahukah saudara-saudara pemuda dan pemudi, impianku saat aku berpidato di hadapan saudara-saudara ini? Impianku lha mbok ya... pemimpin-pemimpin partai-partai ini, berjumpa satu sama lain, mengadakan musyawarah satu sama lain, dan lantas mengambil keputusan satu sama lain: marilah sekarang ini bersama-sama kita menguburkan semua partai!"
Padahal baru setahun Indonesia menggelar pemilu demokratis diikuti 172 peserta (parpol dan perseorangan) pada 1955. Memang, pada era demokrasi parlementer kehidupan politik selalu gonjang-ganjing. Kabinet saling menjatuhkan. Usia kabinet sebatas masa panen. Misalnya, Kabinet M Natsir (Partai Masyumi) bertahan 6 September 1950-23 April 1951. Demikian kabinet lainnya seperti Kabinet Sukiman Wirjosandjojo (Masyumi) antara 26 April 1951-23 Februari 1952, Kabinet Wilopo (PNI) 30 Maret 1952-2 Juni 1953, Kabinet Ali Sastroamidjojo I PNI 31 Juli 1953-24 Juli 1955, Kabinet Burhanuddin Harahap (Masyumi) 11 Agustus 1955-3 Maret 1956.
Stabilitas politik pun goyah. Sebagai bangsa baru, konflik politik terlalu membebani dan tidak kondusif. Bung Karno mengkritik sistem yang liberal itu. Tahun 1957, Bung Karno mulai mengarahkan pada sistem Demokrasi Terpimpin. Tahun 1959, terbit Dekrit Presiden: kembali ke UUD 1945 dan Konstituante dibubarkan. Pada pidato 17 Agustus 1959, Bung Karno mengeluarkan Manifesto Politik (Manipol) untuk menyelesaikan revolusi. Era demokrasi terpimpin dimulai. Inilah deparpolisasi pertama di negeri ini.
Deparpolisasi berikutnya sepanjang Orde Baru di bawah Presiden Soeharto. Langkah awal adalah penyederhanaan atau perampingan parpol. Ini eufemisme saja. Faktanya adalah pengerdilan parpol. Caranya, pasca Pemilu 1971, fusi parpol-parpol dilakukan tahun 1973. Parpol-parpol Islam, seperti Partai NU, Parmusi, PSII, dan Perti, disatukan menjadi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Parpol-parpol nasionalis dan Katolik/Kristen, seperti PNI, Partai Kristen Indonesia, Partai Katolik, Partai Murba, dan Partai IPKI (Ikatan Pendukung Kemerdekaan Indonesia), disatukan di Partai Demokrasi Indonesia (PDI).
Orde Baru sendiri membesarkan Golongan Karya (Golkar) yang dirintis sejak 1964 melalui militer (TNI). Memang unik karena Golkar tidak dimasukkan dalam kategori parpol. Setiap pemilu, mereka disebut organisasi peserta pemilu (OPP), terdiri dua parpol dan satu Golkar.
Ciri utama sistem politik era Orde Baru adalah konsep massa mengambang (floating mass). Konsep ini melarang parpol beroperasi di tingkat bawah (grass root). Padahal dalam demokrasi, akar rumput itulah basis massa. Karena tidak bisa menjangkau lapisan bawah, parpol pun teralienasi dari rakyat. Itulah era Demokrasi Pancasila. Membonsai parpol sembari membesarkan Golkar adalah bentuk deparpolisasi secara sistematis.
Meskipun mengalami deparpolisasi, nyatanya parpol bisa bertahan. Bagaimanapun parpol adalah pilar penting demokrasi. Tanpa parpol, maka demokrasi tumbang, dan itu artinya rakyat bisa tidak berdaulat. Dalam terminologi politik, parpol punya fungsi-fungsi penting: sarana komunikasi politik, sarana rekrutmen politik, sarana sosialisasi politik, sarana pengelola konflik (Miriam Budiardjo, 1994). Intinya, parpol mustahil ditiadakan dalam pengelolaan negara dan bangsa.
Maka, pasca reformasi 1998, parpol jadi magnet luar biasa. Parpol tumbuh bak cendawan di musim hujan, walaupun banyak pula berguguran tak lolos ambang batas. Masalahnya, banyak orang yang selalu tergiur memburu takhta, dan tentu mesti lewat parpol sebagai kendaraan politik.
Menariknya, pada era pemilihan langsung, faktor "figur" jadi daya tarik tersendiri. Publik lebih memilih figur lingkaran luar ketimbang elite atau kelompok oligarkis di parpol. Figur Joko Widodo yang sekelas kader justru jadi produk laris-manis. PDI-P menang Pemilu 2014, tetapi Jokowi yang jadi presiden. Faktor figur menggerus legitimasi parpol. Tanpa disadari oleh parpol, inilah pintu awal proses deparpolisasi.
Runyamnya lagi sebagian besar parpol bercitra buruk. Banyak kader terjerat korupsi. Politik uang menjadi virus yang menjalari sekujur tubuh parpol-parpol. Survei Populi Center, Januari 2015, menunjukkan cuma 12,5 persen responden yang percaya parpol. DPR, tempat kerja parpol, menjadi lembaga terkorup (39,7 persen), di atas Polri (14,2 persen). Distrust terhadap parpol begitu tinggi. Perilaku korup kader justru itulah proses deparpolisasi. Sadarkah mereka?
Sekarang ini, kalaupun ada gejala deparpolisasi sesungguhnya lebih sebagai reaksi pasif terhadap perilaku buruk parpol. Jangan bayangkan gejala deparpolisasi itu seperti gerakan aktif, katakanlah semacam gerakan moral Golput (Golongan Putih) pada 1971. Golput itu bukan cuma deparpolisasi, melainkan sekaligus degolkarisasi.
Jadi, jangan salahkan jalur perseorangan. Jalur perseorangan sama konstitusional dengan parpol. Jangan cengenglah melihat fenomena Ahok. Lebih baik parpol introspeksi dan cepat berbenah agar bisa merebut kembali hati rakyat.
Calon Perseorangan Bukan Deparpolisasi
JAKARTA, KOMPAS — Pencalonan kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan merupakan strategi politik yang difasilitasi undang-undang sehingga tidak bisa disimpulkan sebagai upaya deparpolisasi. Deparpolisasi terjadi saat partai politik tidak mampu menjalankan fungsi representasi rakyat dan tidak bisa menyediakan calon kepala daerah berkualitas.
Pengajar FISIP Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta, Gun Gun Heryanto, di Jakarta, Jumat (11/3), mengatakan, dirinya tidak sependapat dengan argumentasi yang menyatakan kehadiran kandidat dari jalur perseorangan menjadi pertanda deparpolisasi. Melaju dari jalur perseorangan tidak berarti menafikan eksistensi partai dalam sistem bernegara.
”Kandidat maju melalui jalur perseorangan itu merupakan strategi yang disediakan undang-undang. Keliru besar dan reaktif kalau orang memutuskan maju ke gelanggang perseorangan lalu dianggap deparpolisasi,” kata Gun Gun.
Selama ini, cukup banyak calon perseorangan yang melaju dalam pilkada dan terpilih. Berdasarkan catatan Kompas, hingga 2015 terdapat 11 kepala daerah yang memenangi pilkada melalui jalur ini. Empat di antaranya menang pada pilkada serentak 2015, yaitu M Syahrial-Ismail Marpaung di Kota Tanjung Balai (Sumatera Utara), Martin Rantan-Suprapto di Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), Abdul Hafidz-Bayu Andriyanto di Kabupaten Rembang (Jawa Tengah), dan Ramlan Nurmatias-Irwandi di Bukittinggi (Sumatera Barat).
Pasangan Calon Independen, M Syahrial (kiri) dan Ismail Marpaung menang telak di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut). Mereka mengalahkan tiga calon lainnya, termasuk pasangan petahana.M Syahrial masih berusia 27 tahun. Calon termuda ini merupakan mantan Ketua DPRD Kota Tanjungbalai yang mundur menjelang pencalonannya.(potretnews.com)
Abdul Hafidz (kiri) dan Bayu Andriyanto. Pada Pilkada 2015, keduanya maju dari jalur perseorangan di Kabupaten Rembang. (Tribun Jateng/Mamduk Adi Priyanto)
Ramlan Nurmatias (kiri) dan Irwandi (kanan), saat mencalonkan diri menjadi walikota dan wakil walikota Bukittingi melalui jalur perseorangan. (hariansinggalang.co.id)
Di tempat terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai calon dari jalur perseorangan atau parpol memiliki hak yang sama. Tidak ada yang bisa disalahkan dari majunya calon perseorangan. ”Orang bisa maju dari jalur perseorangan atau parpol, semua sama haknya di mata hukum,” ujarnya.
Pengajar FISIP Universitas Airlangga, Surabaya, Airlangga Pribadi, menilai calon perseorangan muncul dari keinginan rakyat untuk mendapatkan alternatif pemimpin daerah dari luar parpol. Mereka muncul sebagai efek kekecewaan rakyat terhadap parpol yang kini sudah menjadi mesin politik bagi para elitenya. Oleh karena itu, fenomena calon perseorangan seharusnya menjadi bahan introspeksi bagi parpol.
Menurut pengamat politik dari Universitas Paramadina, Toto Sugiarto, calon perseorangan dalam pilkada juga penting sebagai solusi atas minimnya calon yang ditawarkan parpol. Minimnya calon yang ditawarkan dari partai itu terlihat pada pilkada 2015. Bahkan, di tiga kabupaten hanya ada satu pasangan calon kepala-wakil kepala daerah. (APA/ONG/GAL/OSA/NTA)
Kompas, Sabtu, 12 Maret 2016
sangat menarik
ReplyDelete